TEMPO.CO, Jakarta - Pemilihan Umum atau Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Sebanyak 192 juta warga Indonesia akan menentukan siapa pemimpin republik ini untuk lima tahun ke depan. Namun, ada yang berbeda pada Pemilu tahun ini dibandingkan pesta demokrasi sebelumnya.
Baca: Cara Sah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019
Pertama dalam sejarah republik ini, pemilihan presiden dan legislatif digelar secara serentak. Maka dari itu, saat Anda ke TPS jangan kaget melihat ada 5 surat suara yang harus dicoblos. Lima surat suara itu terdiri dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Untuk itu sebelum datang ke TPS, Anda harus mempersiapkan segala sesuatunya. Tempo akan memberikan tips bagaimana mempersiapkan diri sebelum mencoblos.
1.Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Pemilih
Sebelum datang ke TPS, Anda harus memastikan bahwa anda telah terdaftar sebagai pemilih tetap. Untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak bisa dilihat dari formulir C6 yang biasanya sudah dibagikan panitia ke masing-masing pemilih. Di formulir tersebut bisa diketahui di TPS mana Anda akan mencoblos.
Simak juga: 1.112 Personel Gabungan Akan Kawal Pemilu 2019 di Tangsel Besok
Apabila tidak mendapatkan formulir C6, Anda juga bisa mengecek di website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Di situs tersebut Anda bisa memastikan apakah terdaftar atau tidak dengan hanya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di kolom pencarian.
Apabila sudah pasti terdaftar, Anda tinggal datang ke TPS membawa KTP elektronik atau formulir C6.
Lantas, bagaimana apabila Anda tidak terdaftar sebagai pemilih tetap? Tenang, karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Anda bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat di KTP. Syaratnya Anda membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) yang dibuat Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil.